BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Program diploma 1 spesialisasi Bea dan Cukai Sekolah Tinggi Akuntansi Negara mewajibkan mahasiswanya untuk melaksanakan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Kantor Bea Cukai terdekat. Mahasiswa Diploma 1 Bea Cukai STAN sebagai insan akademis selama ini hanya terpaku pada proses pembelajaran teoritis dan bukan praktis. Oleh sebab itulah banyak mahasiswa yang ketika akan memasuki dunia kerja diragukan kemampuannya, walaupun dari segi nilai tidak sedikit mahasiswa yang mempunyai predikat cumlaude.
Agar tidak terpaku pada proses pembelajaran yang teoritis ini diperlukan suatu metode yang diharapkan akan membawa perubahan pada para mahasiswa. Perubahan tersebut harus dapat memberikan dampak yang terbaik tentunya. Sebagai salah satu contoh tersebut adalah diberlakukannya Kuliah Kerja Lapangan (KKL) yang kebetulan juga diwajibkan untuk Prodip 1 Bea Cukai STAN. Sehubungan dengan itu, maka alasan pemilihan tempat Kuliah Kerja Lapangan bagi Prodip 1 Bea Cukai STAN lokasi BDK Manado tahun 2013 di KPPBC Madya Bitung. Karena KPPBC Madya Bitung pada saat itu terjadi penjaluran Merah di bidang Impor sehingga cocok untuk dijadikan KKL bagi mahasiswa prodip 1 Bea Cukai STAN lokasi Manado tahun 2013.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bitung merupakan instansi vertical dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang berada dibawah koordinasi Kantor wilayah DJBC Sulawesi. KPPBC Bitung memiliki tugas pokok dan fungsi Melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai fungsi :
1.      Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang kepabeanan dan cukai, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
2.      Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.      Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional di bidang pemungutan bea masuk dan cukai serta pungutan lainnya yang pemungutannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.      Perencanaan, pembinaan dan bimbingan di bidang pemberian pelayanan, perijinan, kemudahan, ketatalaksanaan dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


1.2 Tujuan dan Manfaat
     1.2.1 Tujuan
            Untuk Mengetahui tata cara pemeriksaan fisik pada barang impor yang terkena jalur merah. Selain itu juga untuk mengetahui lebih jelas kerja Bea Cukai khususnya di bidang kepabeanan.
     1.2.2 Manfaat 
Kuliah Kerja ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa, lembaga pendidikan, instansi dan pengembangan ilmu.
1)      Bagi mahasiswa dapat memperoleh pengalaman praktis yang dapat digunakan untuk diterapkan pada dunia kerja di masa yang akan datang,
2)      Bagi lembaga pendidikan dapat digunakan sebagai masukan untuk mengevaluasi kesesuaian antara kurikulum pendidikan dengan kebutuhan kerja,
3)      Bagi instansi dapat digunakan sebagai sarana untuk menjembatani kerjasama lebih lanjut baik yang bersifat akademis maupun organisasi dengan Balai Diklat Keuangan Manado,
4)      Bagi pengembangan ilmu dapat dijadikan sebagai referensi bagi mahasiswa lain yang akan mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Lapangan di Kantor Bea Cukai.
1.3 Metode pengumpulan data :
*      Interview (wawancara)           : Dengan mengajukan berbagai pertanyaan secara langsung kepada Pegawai KPPBC Bitung.
*      Survey (pengamatan)              : Dengan melihat secara langsung praktik pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS) pelabuhan Bitung.


1.4 Waktu dan Lokasi :
Program Diploma 1 Bea Cukai Sekolah Tinggi Akuntansi Negara lokasi Balai Diklat Manado tahun 2013 melaksanakan KKL tahun 2014 ini dengan kunjungan ke KPPBC Madya Bitung. Kantor  ini berlokasi  di Jalan D. S. Sumolang No.1, Bitung 95522. Kedatangan mahasiswa prodip 1 BC STAN BDK Manado semester 2 ini tepat pada hari Kamis, tanggal 5 Maret 2014, pada pukul 10.00 WITA.
Waktu
Uraian Kegiatan
Tempat
Pengisi
07.15-07.30 WITA
Apel Pagi
BDK Manado
Penyelenggara BDK
07.30-08.15 WITA
Persiapan
BDK Manado
Penyelenggara BDK
08.15-10.00 WITA
Perjalanan ke KPPBC Bitung
Dijalan Manado-Bitung
           _
10.00-10.30 WITA
Penyambutan & Ramah Tamah
Aula KPPBC Bitung
Ka.Seksi Bagian Umum
10.30-11.30 WITA
Pengenalan Tugas-Tugas di BC
KPPBC Bitung
Para pegawai KPPBC
11.30-13.00 WITA
Pemberian Materi
Aula KPPBC Bitung
Kepala Kantor Bitung
13.00-14.00 WITA
ISHOMA
Aula dan Mushola
_
14.00-15.30 WITA
Pengamatan langsung di TPS
TPS Pelabuhan Bitung
Para pegawai BC Bitung
15.30-17.00 WITA
Perjalanan Pulang
Bitung-Manado
_
17.00-17.15 WITA
Apel Sore
BDK Manado
Penyelenggara BDK
1.5 Rumusan Masalah
Pemeriksaan fisik barang impor yang terkena jalur merah

BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Proses Kegiatan
Pemeriksaan Pabean dan Penetapan Jalur
       Terhadap Barang Impor yang telah diajukan PIB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko, meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.Dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif ditetapkan jalur-jalur sebagai berikut :
  • JALUR MERAH, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik, dan dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
  • JALUR HIJAU, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
  • JALUR KUNING, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB;
  • JALUR MITA Non-Prioritas;
  • JALUR MITA Prioritas.
Kriteria jalur Merah :
  • Importir baru;
  • Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (high risk importir);
  • Barang impor sementara;
  • Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II;
  • Barang re-impor;
  • Terkena pemeriksaan acak;
  • Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  • Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi.
Kriteria jalur Hijau :
  • Importir dan importasi yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah
     Kriteria jalur Prioritas :
  • Importir yang ditetapkan sebagai Importir Jalur Prioritas
     Pemeriksaan Pabean :
  • Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
  • Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;
  • Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.
     Pemeriksaan Fisik :
  • Pemeriksaan Biasa
Ø  P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor
  • Pemeriksaan dengan alat Hi-co scan X-ray
Ø  KEP 97/BC/2003
  • Penegasan DJBC
  • Pemeriksaan di lapangan/gudang  importir
Ø  P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor
Terhadap importir jalur MITA non Prioritas yang mengimpor barang ekspor yang diimpor kembali;barang yang terkena pemeriksaan acak, ataubarang impor sementara;diterbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF) yang merupakan izin untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat Importir.

            Pemeriksaan fisik barang impor harus dimulai paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPJM; atau bagi importir MITA non Prioritas5 (lima) hari kerja setelah tanggal SPPF. Importir atau kuasanya menyampaikan kesiapan dimulainya pemeriksaan fisik barang kepada Pejabat Pabean. Importir yang barang impornya ditetapkan jalur merah wajib :
-     menyerahkan hardcopy PIB, dokumen pelengkap pabean, dan SSPCP, dalam hal PIB disampaikan dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan;
-     menyiapkan barang untuk diperiksa; dan
-     hadir dalam pemeriksaan fisik, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
Untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud, pengusaha TPS wajib memberikan bantuan teknis yang diperlukan atas beban biaya Importir.
a.    Prosedur pemeriksaan fisik
Setelah mendapatkan SPJM/SPPF importir menyiapkan dokumen PIB dan berkas dokumen pelengkap pabean, dan menyerahkan ke kantor pabean tempat pembongkaran dalam rangkap 4. Selanjutnya menyiapkan barang yang akan diperiksa dan menyampaikan surat kesiapan barang bersama PIB.
Pejabat pemeriksa Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan barang di lokasi tempat pemeriksaan bersama-sama dengan importir atau kuasanya. Pejabat pemeriksa memeriksa kontainer yang ditunjuk meliputi jumlah, merek dan nomor kontainer. Selanjutnya menyuruh membuka kontainer, mengeluarkan isinya, menghitung jumlah koli/kemasan barang, memeriksa jumlah, enis, merek, tipe dan spesifikasi barang lainnya. Jika diperlukan atau jika diinstruksikan dalam Instruksi Pemeriksaan, Pejabat pemeriksa mengambil contoh barang, brosur, foto atau bukti lainnya, memasukkannya dalam kantong pembungkus dan menandatanganinya.
Hasil pemeriksaan barang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan membuat Berita Acara Pemeriksaan. Selanjutnya menyerahkan hasil pemeriksaan ke Seksi Pabean untuk diteruskan ke pejabat pemeriksa dokumen. Dalam hal kantor pabean telah menggunakan sistem PDE, data hasil pemeriksaan dimasukkan ke komputer.  Hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan pemeriksaan barang adalah: (1) tingkat pemeriksaan dilakukan sesuai instruksi pemeriksaan (10%, 30%, atau 100%); Jika tingkat pemeriksaan 100%, maka barang harus diperiksa seluruhnya; (2) melaporkan dalam LHP jumlah, jenis, spesifikasi barang yang diperiksa sesuai apa adanya, tidak terpengaruh oleh importir, atau mengarang-ngarang/mengira-ngira.
LHPakan dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh pejabat pemeriksa dokumen. Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi barang Impor, Pejabat pemeriksa dokumen dapat memerintahkan untuk dilakukan uji laboratorium. Terhadap uji barang dikenakan biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).



BAB III
PENUTUP
3.1       Kesimpulan
           
Mekanisme Penjaluran dibagi menjadi 4 yaitu Jalur Merah, Jalur kuning, Jalur MITA non-prioritas, Jalur MITA prioritas. Untuk pemeriksaan fisik barang dibagi menjadi 4 yaitu Mendalam – barang diperiksa 100%,Sedang – barang diperiksa 30 %, Rendah – barang diperiksa 10%, Sangat rendah – barang diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas). Tugas Bea Cukai yang mengawasi lalu lintas impor-ekspor dalam menentukan penjaluran haruslah sesuai dengan kenyataan dilapangan karena integritas kita sebagai pegawai di Kementrian Keuangan salah satunya diuji disini. Pada intinya pemeriksaan fisik dilakukan untuk melihat atau membandingkan jumlah, jenis, dan spesifikasi barang dengan data pemberitahuan pabeannya. Data barang tersebut diperlukan untuk menetapkan tarif dan nilai pabean, serta pemenuhan persyaratan impor.
3.2       Saran
Setelah penulis melakukan KKL di KPPBC bitung, banyak pengalaman dan ilmu yang diperoleh. Pada kesempatan ini penulis ingin memberikan sedikit saran kepada pihak Balai Diklat Keuangan Manado selaku penanggung jawab pada acara KKL tahun 2014 ini agar semuanya menjadi lebih baik lagi di masa yang akan datang ,juga demi kemajuan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.
1.      Pihak BDK agar tetap menjaga  Silaturahmi dengan KPPBC disekitar manado agar tetap diberikan kepercayaan dan fasilitas dari pihak Kantor Bea Cukai seperti yang sudah saat ini, akan lebih baik lagi jika ditingkatkan.
2.      Mengajarkan para peserta didiknya agar tetap menjaga jiwa korsa, rasa percaya diri dan tidak berpusat pada sebagian orang saja.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Surono, Bahan Ajar Teknis Kepabeanan, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, 2013

lampiran