BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Program
diploma 1 spesialisasi Bea dan Cukai Sekolah Tinggi Akuntansi Negara mewajibkan
mahasiswanya untuk melaksanakan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Kantor Bea Cukai
terdekat. Mahasiswa Diploma 1 Bea Cukai STAN sebagai insan akademis selama ini hanya terpaku pada proses
pembelajaran teoritis dan bukan praktis. Oleh sebab itulah banyak mahasiswa
yang ketika akan memasuki dunia kerja diragukan kemampuannya, walaupun dari
segi nilai tidak sedikit mahasiswa yang mempunyai predikat cumlaude.
Agar tidak terpaku pada proses pembelajaran
yang teoritis ini diperlukan suatu metode yang diharapkan akan membawa
perubahan pada para mahasiswa. Perubahan tersebut harus dapat memberikan dampak
yang terbaik tentunya. Sebagai salah satu contoh tersebut adalah
diberlakukannya Kuliah Kerja Lapangan (KKL) yang kebetulan juga
diwajibkan untuk Prodip 1 Bea Cukai STAN. Sehubungan dengan itu, maka alasan
pemilihan tempat Kuliah Kerja Lapangan bagi Prodip 1 Bea Cukai STAN lokasi BDK
Manado tahun 2013 di KPPBC Madya Bitung. Karena KPPBC Madya Bitung pada saat
itu terjadi penjaluran Merah di bidang Impor sehingga cocok untuk dijadikan KKL
bagi mahasiswa prodip 1 Bea Cukai STAN lokasi Manado tahun 2013.
Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bitung merupakan instansi vertical dari
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang berada dibawah koordinasi Kantor
wilayah DJBC Sulawesi. KPPBC Bitung memiliki tugas pokok dan fungsi
Melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan
cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan
kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk
atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan
negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk
menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
mempunyai fungsi :
1.
Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang
kepabeanan dan cukai, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
2.
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi
dan pengamanan teknis operasional kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan
dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean,
sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi
dan pengamanan teknis operasional di bidang pemungutan bea masuk dan cukai
serta pungutan lainnya yang pemungutannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.
Perencanaan, pembinaan dan bimbingan di bidang
pemberian pelayanan, perijinan, kemudahan, ketatalaksanaan dan pengawasan di
bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pencegahan pelanggaran peraturan
perundang-undangan kepabeanan dan cukai dan penindakan di bidang kepabeanan dan
cukai serta penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
1.2 Tujuan
dan Manfaat
1.2.1 Tujuan
Untuk
Mengetahui tata cara pemeriksaan fisik pada barang impor yang terkena jalur
merah. Selain itu juga untuk mengetahui lebih jelas kerja Bea Cukai khususnya
di bidang kepabeanan.
1.2.2 Manfaat
Kuliah Kerja
ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa, lembaga pendidikan, instansi dan
pengembangan ilmu.
1)
Bagi mahasiswa dapat memperoleh pengalaman praktis yang
dapat digunakan untuk diterapkan pada dunia kerja di masa yang akan datang,
2)
Bagi lembaga pendidikan dapat digunakan sebagai masukan
untuk mengevaluasi kesesuaian antara kurikulum pendidikan dengan kebutuhan
kerja,
3)
Bagi instansi dapat digunakan sebagai sarana untuk
menjembatani kerjasama lebih lanjut baik yang bersifat akademis maupun organisasi
dengan Balai Diklat Keuangan Manado,
4)
Bagi pengembangan ilmu dapat dijadikan sebagai
referensi bagi mahasiswa lain yang akan mengikuti kegiatan Kuliah Kerja
Lapangan di Kantor Bea Cukai.
1.3 Metode pengumpulan data :
Interview
(wawancara) : Dengan mengajukan
berbagai pertanyaan secara langsung kepada Pegawai KPPBC Bitung.
Survey
(pengamatan) : Dengan melihat
secara langsung praktik pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS)
pelabuhan Bitung.
1.4 Waktu dan Lokasi :
Program Diploma 1 Bea Cukai Sekolah
Tinggi Akuntansi Negara lokasi Balai Diklat Manado tahun 2013 melaksanakan KKL tahun 2014 ini dengan kunjungan ke KPPBC Madya Bitung. Kantor ini berlokasi di Jalan D. S. Sumolang No.1, Bitung 95522. Kedatangan mahasiswa prodip 1 BC STAN
BDK Manado semester 2
ini tepat pada hari Kamis, tanggal 5 Maret 2014, pada pukul 10.00 WITA.
Waktu
|
Uraian Kegiatan
|
Tempat
|
Pengisi
|
07.15-07.30
WITA
|
Apel
Pagi
|
BDK
Manado
|
Penyelenggara
BDK
|
07.30-08.15
WITA
|
Persiapan
|
BDK
Manado
|
Penyelenggara
BDK
|
08.15-10.00
WITA
|
Perjalanan
ke KPPBC Bitung
|
Dijalan
Manado-Bitung
|
_
|
10.00-10.30
WITA
|
Penyambutan
& Ramah Tamah
|
Aula
KPPBC Bitung
|
Ka.Seksi
Bagian Umum
|
10.30-11.30
WITA
|
Pengenalan
Tugas-Tugas di BC
|
KPPBC
Bitung
|
Para
pegawai KPPBC
|
11.30-13.00
WITA
|
Pemberian
Materi
|
Aula
KPPBC Bitung
|
Kepala
Kantor Bitung
|
13.00-14.00
WITA
|
ISHOMA
|
Aula
dan Mushola
|
_
|
14.00-15.30
WITA
|
Pengamatan
langsung di TPS
|
TPS
Pelabuhan Bitung
|
Para
pegawai BC Bitung
|
15.30-17.00
WITA
|
Perjalanan
Pulang
|
Bitung-Manado
|
_
|
17.00-17.15
WITA
|
Apel
Sore
|
BDK
Manado
|
Penyelenggara
BDK
|
1.5 Rumusan Masalah
“Pemeriksaan fisik barang impor yang terkena
jalur merah “
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Proses Kegiatan
Pemeriksaan Pabean dan Penetapan Jalur
Terhadap Barang Impor yang telah diajukan
PIB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko,
meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.Dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif
ditetapkan jalur-jalur sebagai berikut :
- JALUR MERAH, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik, dan dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
- JALUR HIJAU, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
- JALUR KUNING, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB;
- JALUR MITA Non-Prioritas;
- JALUR MITA Prioritas.
Kriteria jalur Merah :
- Importir baru;
- Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (high risk importir);
- Barang impor sementara;
- Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II;
- Barang re-impor;
- Terkena pemeriksaan acak;
- Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi.
Kriteria jalur Hijau :
- Importir dan importasi yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah
Kriteria jalur Prioritas :
- Importir yang ditetapkan sebagai Importir Jalur Prioritas
Pemeriksaan Pabean :
- Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
- Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;
- Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.
Pemeriksaan Fisik :
- Pemeriksaan Biasa
Ø P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan
Fisik barang Impor
- Pemeriksaan dengan alat Hi-co scan X-ray
Ø KEP 97/BC/2003
- Penegasan DJBC
- Pemeriksaan di lapangan/gudang importir
Ø P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan
Fisik barang Impor
Terhadap importir jalur MITA non Prioritas yang
mengimpor barang
ekspor yang diimpor kembali;barang yang terkena pemeriksaan acak, ataubarang
impor sementara;diterbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF) yang
merupakan izin untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat Importir.
Pemeriksaan fisik barang impor harus dimulai paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPJM; atau bagi importir MITA non Prioritas5 (lima) hari kerja
setelah tanggal SPPF. Importir atau
kuasanya menyampaikan kesiapan dimulainya pemeriksaan fisik barang kepada
Pejabat Pabean. Importir yang barang impornya ditetapkan jalur merah wajib :
- menyerahkan hardcopy
PIB, dokumen pelengkap pabean, dan SSPCP, dalam hal PIB disampaikan dengan
menggunakan sistem PDE Kepabeanan;
- menyiapkan barang
untuk diperiksa; dan
- hadir dalam
pemeriksaan fisik, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah
tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
Untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud,
pengusaha TPS wajib memberikan bantuan teknis yang diperlukan atas beban biaya
Importir.
a.
Prosedur
pemeriksaan fisik
Setelah mendapatkan SPJM/SPPF importir menyiapkan dokumen
PIB dan berkas dokumen pelengkap pabean, dan menyerahkan ke kantor pabean
tempat pembongkaran dalam rangkap 4. Selanjutnya menyiapkan barang yang akan
diperiksa dan menyampaikan surat kesiapan barang bersama PIB.
Pejabat pemeriksa Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan
barang di lokasi tempat pemeriksaan bersama-sama dengan importir atau kuasanya.
Pejabat pemeriksa memeriksa kontainer yang ditunjuk meliputi jumlah, merek dan
nomor kontainer. Selanjutnya menyuruh membuka kontainer, mengeluarkan isinya,
menghitung jumlah koli/kemasan barang, memeriksa jumlah, enis, merek, tipe dan
spesifikasi barang lainnya. Jika diperlukan atau jika diinstruksikan dalam
Instruksi Pemeriksaan, Pejabat pemeriksa mengambil contoh barang, brosur, foto
atau bukti lainnya, memasukkannya dalam kantong pembungkus dan
menandatanganinya.
Hasil pemeriksaan barang dituangkan dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) dan membuat Berita Acara Pemeriksaan. Selanjutnya menyerahkan
hasil pemeriksaan ke Seksi Pabean untuk diteruskan ke pejabat pemeriksa
dokumen. Dalam hal kantor pabean telah menggunakan sistem PDE, data hasil
pemeriksaan dimasukkan ke komputer. Hal
yang perlu diperhatikan dalam melakukan pemeriksaan barang adalah: (1) tingkat
pemeriksaan dilakukan sesuai instruksi pemeriksaan (10%, 30%, atau 100%); Jika
tingkat pemeriksaan 100%, maka barang harus diperiksa seluruhnya; (2)
melaporkan dalam LHP jumlah, jenis, spesifikasi barang yang diperiksa sesuai
apa adanya, tidak terpengaruh oleh importir, atau
mengarang-ngarang/mengira-ngira.
LHPakan dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan
oleh pejabat pemeriksa dokumen. Untuk
mendapatkan keakuratan identifikasi barang Impor, Pejabat pemeriksa dokumen dapat
memerintahkan untuk dilakukan uji laboratorium. Terhadap uji barang
dikenakan biaya sebagai
penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Mekanisme Penjaluran dibagi menjadi 4 yaitu Jalur Merah, Jalur kuning, Jalur MITA non-prioritas, Jalur MITA prioritas. Untuk pemeriksaan fisik barang dibagi menjadi 4 yaitu Mendalam – barang diperiksa 100%,Sedang – barang diperiksa 30 %, Rendah – barang diperiksa 10%, Sangat rendah – barang diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas). Tugas Bea Cukai yang mengawasi lalu lintas impor-ekspor dalam menentukan penjaluran haruslah sesuai dengan kenyataan dilapangan karena integritas kita sebagai pegawai di Kementrian Keuangan salah satunya diuji disini. Pada intinya pemeriksaan fisik dilakukan untuk melihat atau membandingkan jumlah, jenis, dan spesifikasi barang dengan data pemberitahuan pabeannya. Data barang tersebut diperlukan untuk menetapkan tarif dan nilai pabean, serta pemenuhan persyaratan impor.
Mekanisme Penjaluran dibagi menjadi 4 yaitu Jalur Merah, Jalur kuning, Jalur MITA non-prioritas, Jalur MITA prioritas. Untuk pemeriksaan fisik barang dibagi menjadi 4 yaitu Mendalam – barang diperiksa 100%,Sedang – barang diperiksa 30 %, Rendah – barang diperiksa 10%, Sangat rendah – barang diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas). Tugas Bea Cukai yang mengawasi lalu lintas impor-ekspor dalam menentukan penjaluran haruslah sesuai dengan kenyataan dilapangan karena integritas kita sebagai pegawai di Kementrian Keuangan salah satunya diuji disini. Pada intinya pemeriksaan fisik dilakukan untuk melihat atau membandingkan jumlah, jenis, dan spesifikasi barang dengan data pemberitahuan pabeannya. Data barang tersebut diperlukan untuk menetapkan tarif dan nilai pabean, serta pemenuhan persyaratan impor.
3.2
Saran
Setelah
penulis melakukan KKL di KPPBC bitung, banyak pengalaman dan ilmu yang
diperoleh. Pada kesempatan ini penulis ingin memberikan sedikit saran kepada
pihak Balai Diklat Keuangan Manado selaku penanggung jawab pada acara KKL tahun
2014 ini agar semuanya menjadi lebih baik lagi di masa yang akan datang ,juga
demi kemajuan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.
1.
Pihak BDK agar tetap menjaga Silaturahmi dengan KPPBC disekitar manado
agar tetap diberikan kepercayaan dan fasilitas dari pihak Kantor Bea Cukai
seperti yang sudah saat ini, akan lebih baik lagi jika ditingkatkan.
2.
Mengajarkan para peserta didiknya agar
tetap menjaga jiwa korsa, rasa percaya diri dan tidak berpusat pada sebagian
orang saja.
BAB
IV
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
Surono,
Bahan Ajar Teknis Kepabeanan, Sekolah
Tinggi Akuntansi Negara, 2013
lampiran
Mandat trip to valley
Popular posts
-
BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Program diploma 1 spesialisasi Bea dan Cukai Sekolah Tinggi Akuntansi Negara mewajibk...
-
Saat berwisata ke Sulawesi Utara, tentu anda tidak puas hanya dengan melihat pemandangan saja melainkan juga untuk mencicipi kuliner khas d...